IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2021. Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Senin (12/8/2024) lalu.
“KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada enam orang terkait kasus tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap Enam Orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Di sisi lain, Tessa juga menyebutkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Namun identitas tersangka dimaksud belum dibuka ke hadapan publik lantaran baru diproses penyidik.
“Info sementara sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa kami masih belum bisa buka,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)