Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Perpanjangan Waktu Pendaftaran Cagub yang Hanya Ada Satu Calon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPU Perpanjangan Waktu Pendaftaran Cagub yang Hanya Ada Satu Calon
Nasional

KPU Perpanjangan Waktu Pendaftaran Cagub yang Hanya Ada Satu Calon

Iqbal
Iqbal Published 30 Aug 2024, 21:45
Share
1 Min Read
Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat. Foto: KPU RI
Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat. Foto: KPU RI
SHARE

IPOL.ID – Wilayah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah mendaftar. Penyelenggara pemilu, KPU memberikan perpanjangan waktu pendaftaran.

Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar.

“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan, perpanjangan pendaftaran itu, tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

Baca Juga

Krisna Bayu bersama Wamenpora Taufik Hidayat. Foto/ist
Calon Tunggal di Munas PP Persambi, Krisna Bayu Ngaku Didukung KONI dan KOI
Tim TPP Umumkan Hidayat Humaid Calon Tunggal Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

“Mulai tanggal 2 sampai 4 September selama 3 hari KPU provinsi, kabupaten dan kota yang di mana ada calon tinggal dan masih tersisa partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Tunggal, Idham Holik, kpu, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Melalui Sentra Layanan Ultra Mikro atau dikenal dengan SenyuM, hingga Semester 1 tahun 2024, Holding Ultra Mikro yang dibesut Menteri BUMN Erick Thohir ini telah membantu inklusi keuangan melalui pembukaan rekening Simpedes UMi bagi nasabah Mekaar. Holding Ultra Mikro Terus Buktikan Kinerja Gemilang
Next Article Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membahas program renovasi gedung madrasah di Jakarta, 27-29 Agustus 2024. Foto: kemenag Jangan Lewatkan Program Renovasi Bangunan Madrasah Negeri dan Swasta, Syaratnya Mudah!

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?