IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Pelayanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang mau habis.
Dikutip dari akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut:
Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di Mal Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Ada dokumen yang harus dilengkapi dalam pelayanan tersebut, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.