IPOL.ID – Pemerintah masih menggaungkan kampanye memerangi judi online yang sudah merasuki masyarakat hingga kalangan warga tak mampu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional meneken penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan, pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Ia yakin kedua terobosan dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
“Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil,” jelasnya dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Menurut Menkominfo, pakta integritas tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. Bahkan, Budi Arie telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” tuturnya.
Berkaitan dengan deklarasi pemberantasan anti judi online, Kementerian Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.
“Perlu saya sampaikan disini bahwa rekan-rekan 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” tandas Menkominfo.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).