IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Jumat 30 Agustus 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok berlokasi di Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis dan Cimanggis Square Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok, pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangerang Kota berlokasi di area parkir Metropolis Mall beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)