IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Kamis 29 Agustus 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok berlokasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City, pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di ITC BSD, pukul 08.00 – 13.00 Wib dan di Bintaro Plaza pukul 08.00 – 13.00 Wib / sore pukul 15.00 – 16.30 Wib.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)