Dalam proses ekshumasi tersebut, turut hadir dari Kompolnas, Benny Mamoto, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dan LBH Padang.
Selain melakukan pendampingan terhadap para terlindung (keluarga AM) dalam pelaksanaan ekshumasi dan autopsy, LPSK juga melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara dan dengan psikolog.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan memberi perlindungan kepada 20 orang terlindung, dengan 5 terlindung dari keluarga AM. Mereka mendapatkan perlindungan berupa program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.
Mahyudin berharap terlindung mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Joesvicar Iqbal)

