IPOL.ID – Hari Internasional untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme diperingati setiap 21 Agustus.
Dalam peringatan tahun ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan, pentingnya menghormati dan memberikan dukungan kepada para korban lewat menjamin terpenuhinya hak-hak dan pemulihan bagi para penyintas.
“Peringatan Hari Internasional ini bertujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada korban terorisme serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban. Kami mengajak seluruh negara anggota PBB, organisasi internasional, serta seluruh entitas masyarakat untuk turut mendukung orang-orang terdampak kejahatan terorisme,” kata Achmadi, Kamis (22/8/2024).
LPSK bersama Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme bertajuk ‘Voice for Peace: Victims of Terrorism as Peace Advocates and Educators’ di Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Adhi Pradana, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/8/2024).
Dalam Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme Tahun 2024 ini digelar acara penyerahan kompensasi pada korban, seremoni aksi hening untuk mendoakan korban dan diskusi bersama perwakilan penyintas, Wakil Ketua LPSK, Direktur Perlindungan BNPT dan perwakilan UNODC.
Penyerahan kompensasi dilakukan pada 1 orang korban Tindak Pidana Terorisme dalam perkara penangkapan jaringan Jamaah Islamiah di Lampung. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1351/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr pada 29 April 2024.
“Hadirnya negara melalui LPSK untuk melaksanakan salah satu mandat Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 adalah melakukan pembayaran kompensasi, berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu pada korban YM sebesar Rp.218.688.500,” terang Achmadi.
Sesuai mandat UU, LPSK dalam Tindak Pidana Terorisme menjalankan sejumlah program perlindungan berupa pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis pada korban.
Sejak 2016-2024 LPSK telah memfasilitasi Kompensasi pada 785 korban Tindak Pidana Terorisme sebesar Rp. 113.307.333.021. Sedangkan pada 23 Februari 2024 lalu, LPSK menyerahkan kompensasi korban tindak pidana terorisme peristiwa di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, sebesar Rp.901.477.000 pada 30 orang korban.
Selain itu, di 2023 LPSK dalam Tindak Pidana Terorisme memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (196), perlindungan fisik (120), fasilitasi kompensasi (104), bantuan medis (27), bantuan psikologis (10), psikososial (10), perlindungan hukum (8), bantuan hidup sementara (8), hak atas informasi (4) dan fasilitasi restitusi (1).
Peringatan Hari Internasional ini juga merupakan salah satu langkah implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Khususnya fokus 3 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 72/165 telah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism.
“Tema Tahun 2024 ini menekankan peran penting korban dan penyintas sebagai agen perubahan dan perdamaian”.
Hal tersebut untuk memberi penghormatan kepada korban dan penyintas di seluruh dunia serta inisiatif memberdayakan peran penting korban dalam menciptakan perubahan positif melalui kekuatan kolektif mendorong dialog dan mempromosikan kesadaran publik lintas komunitas akan dampak kejahatan terorisme. (Joesvicar Iqbal)