IPOL.ID-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera mengadili Manager PT QSE, Helena Lim sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan pemberitahuan yang diterima Kejaksaan Agung, Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengadili crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut pada Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Sein (19/8/2024).
Diketahui, Helena Lim merupakan satu dari 23 terdakwa korupsi timah yang penyidikan awalnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam sidang perdana tersebut, Helena akan didakwa oleh Tim JPU Direktorat Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Adapun agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan (Helena Lim),” sambung Harli.
Sebelumnya diberitakan, JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU telah merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara korupsi yang diduga telah menggerus keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp300 triliun tersebut. (Yudha Krastawan)