“Adapun agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan (Helena Lim),” sambung Harli.
Sebelumnya diberitakan, JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU telah merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara korupsi yang diduga telah menggerus keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp300 triliun tersebut. (Yudha Krastawan)