Adapun hasil yang diharapkan adalah lahirnya regulasi yang mendorong pengurangan polusi plastik dan pengelolaan sampah perkotaan secara berkelanjutan, melibatkan rumah tangga atau perusahan untuk berpartisipasi dalam kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) dan pengelolaan sampah. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah sampah plastik yang didaur ulang dan dikumpulkan, serta peningkatkan kapasitas lembaga pemerintah dan swasta untuk menerapkan pengelolaan sampah.
Sekadar diketahui, USAID SELARAS akan bekerja di 18 kabupaten/kota. Selain Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, juga dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Medan di Sumatera Utara; Kabupaten Tangerang di Banten; Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, dan Wonogiri di Jawa Tengah; Kota Blitar dan Pasuruan, Kabupaten Gresik, Probolinggo, dan Sidoarjo di Jawa Timur; Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur; Kabupaten Badung dan Klungkung di Bali. (Adv)
