“Jadi biasanya stadion itu dikelola oleh pemerintah daerah, ke depan akan dicarikan payung hukumnya agar pengelolan ini juga bisa dikelola oleh swasta, atau klub yang menempati stadion tersebut. Tapi ini nanti tidak hanya di stadion, venue atau gor cabang olahraga lainnya yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar Menpora Dito.
“Semua ini dilakukan dalam rangka memastikan fasilitas olahraga yang sudah dibangun bisa hidup secara industri dan pengelolaanya bisa lebih dinamis, fleksibel dan maksimal. Karena ini juga akan meringankan pengelolaan stadion atau venue olahraga dari APBD,” ucapnya.
Terkait dengan Liga 3 dan 4, Menpora Dito mengatakan nanti akan ada arahan dari Kemendagri bahwa, daerah boleh kembali mendukung dan mensuport adanya kompetisi liga 3 dan 4, ditambah cabang olahraga yang ada di dalam DBON.
“Ini juga dalam rangka mendorong pembibitan usia dini atlet daerah dan nasional yang nantinya bisa melahirkan prestasi. Masalah bentuk dukungan daerah nanti ada batas maksimal, ini akan dikaji lebih dalam, dan itu tidak hanya dalam sepak bola tetapi juga untuk cabang olahraga lainnya. Langkah ini juga untuk menguatkan pembibitan atlet-atlet kita ke jenjang nasional dan internasional,” ujar Menpora Dito. (Rian/amr)