IPOL.ID – Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah sebagai magnet untuk menggerakkan ekonomi daerah-daerah di Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur.
Dia juga menanggapi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 190 tahun untuk menarik investasi dinilai kebablasan.
“Fungsi ekonomi IKN diharapkan untuk menggerakkan ekonomi di Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur, bukan menjadi kawasan ekonomi yang eksklusif,” kata Andrinof, usai meluncurkan bukunya “9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota” di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut dia, fungsi dan tujuan pembangunan IKN untuk menjadikan episentrum yang menggerakkan kawasan-kawasan lain.
“Kenapa kawasan industri di Kalimantan Timur seperti Maloy kemudian Kariangau tidak berjalan? Karena tidak ada magnetnya. Di sinilah pentingnya kita menaruh magnet, tapi kita harus pahami magnet ini untuk menggerakkan daerah-daerah seperti Kariangau, Maloy, Bontang,” kata Andrinof. Kemudian menyebar, lanjutnya, ke Mamuju, Palu, Gorontalo, Parigi dan wilayah-wilayah Indonesia timur.
“Yang namanya visioner itu menghasilkan dampak berantai seluas mungkin, multisektor, kemudian lintas waktu,” ujarnya. Dengan demikian fungsi IKN sebagai stimulator katalisator bagi daerah-daerah Kalimantan serta Indonesia timur.
Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia.
Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.
Visi “Kota Dunia untuk Semua” tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan.
Dalam kesempatan yang sama, Andrinof juga menyoal Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 190 tahun untuk menarik investasi dinilai kebablasan. “Enggak perlu, enggak perlu itu, itu kebablasan,” ungkapnya.
Dia juga memandang bahwa investasi di IKN seharusnya muncul belakangan setelah IKN berdiri sebagai kota pemerintahan. Dengan begitu, investor akan masuk ketika melihat peluang bisnis.
“Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang enggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat,” lanjutnya.
Andrinof melihat dua jenis investasi yang akan masuk ke IKN. Pertama adalah investasi yang berfungsi untuk mendukung dan mengisi pasar. Dia tidak mempermasalahkan jenis investasi tersebut.
Jenis investasi yang dia maksud untuk seharusnya masuk setelah IKN berdiri adalah investasi yang dikhususkan dengan mengundang para investor.
“Tergantung (pemerintahan) berikutnya, kalau bisa diselesaikan dalam 4-5 tahun setelah itu baru. Tapi kalau yang dimaksud adalah investasi dalam mendukung atau mengisi pasar proses pembangunan konstruksi, sewa ini, itu tidak ada masalah. Tapi kalau masuk kawasan investasi khusus, yang undang investor bangun ini bangun itu, silakan jualan apa di situ. Itu nanti,” jelas Andrinof.
Pemerintah dalam anggaran pembangunan IKN seharusnya berfokus pada kawasan inti pemerintahan. Setelah itu, barulah kawasan pengembangan bisa menyusul dan melibatkan swasta.
“Total hitungan Rp 466 triliun itu kan sampai 2045. Dari Rp 466 triliun itu, 20 persen itu yang harus dibangun pemerintah untuk membangun kawasan inti pemerintahan. Sisanya, itu adalah untuk kawasan pengembangan. Jadi memang sudah ada konsep kawasan pengembangan yang bisa melibatkan swasta. Kalau kawasan pengembangan kan isinya belakangan,” pungkasnya. (vit)