Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menyoal IKN dalam Buku Andrinof Chaniago, Sebut Hak Guna Usaha 190 Tahun Kebablasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menyoal IKN dalam Buku Andrinof Chaniago, Sebut Hak Guna Usaha 190 Tahun Kebablasan
Headline

Menyoal IKN dalam Buku Andrinof Chaniago, Sebut Hak Guna Usaha 190 Tahun Kebablasan

Farih
Farih Published 14 Aug 2024, 19:07
Share
4 Min Read
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago dalam peluncuran buku “9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota” di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago dalam peluncuran buku “9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota” di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah sebagai magnet untuk menggerakkan ekonomi daerah-daerah di Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur.

Dia juga menanggapi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 190 tahun untuk menarik investasi dinilai kebablasan.

“Fungsi ekonomi IKN diharapkan untuk menggerakkan ekonomi di Kalimantan dan wilayah Indonesia Timur, bukan menjadi kawasan ekonomi yang eksklusif,” kata Andrinof, usai meluncurkan bukunya “9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota” di Jakarta, Rabu (14/8).

Menurut dia, fungsi dan tujuan pembangunan IKN untuk menjadikan episentrum yang menggerakkan kawasan-kawasan lain.

“Kenapa kawasan industri di Kalimantan Timur seperti Maloy kemudian Kariangau tidak berjalan? Karena tidak ada magnetnya. Di sinilah pentingnya kita menaruh magnet, tapi kita harus pahami magnet ini untuk menggerakkan daerah-daerah seperti Kariangau, Maloy, Bontang,” kata Andrinof. Kemudian menyebar, lanjutnya, ke Mamuju, Palu, Gorontalo, Parigi dan wilayah-wilayah Indonesia timur.

“Yang namanya visioner itu menghasilkan dampak berantai seluas mungkin, multisektor, kemudian lintas waktu,” ujarnya. Dengan demikian fungsi IKN sebagai stimulator katalisator bagi daerah-daerah Kalimantan serta Indonesia timur.

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia.

Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.

Visi “Kota Dunia untuk Semua” tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan.

Dalam kesempatan yang sama, Andrinof juga menyoal Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 190 tahun untuk menarik investasi dinilai kebablasan. “Enggak perlu, enggak perlu itu, itu kebablasan,” ungkapnya.

Dia juga memandang bahwa investasi di IKN seharusnya muncul belakangan setelah IKN berdiri sebagai kota pemerintahan. Dengan begitu, investor akan masuk ketika melihat peluang bisnis.

“Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang enggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat,” lanjutnya.

Andrinof melihat dua jenis investasi yang akan masuk ke IKN. Pertama adalah investasi yang berfungsi untuk mendukung dan mengisi pasar. Dia tidak mempermasalahkan jenis investasi tersebut.

Jenis investasi yang dia maksud untuk seharusnya masuk setelah IKN berdiri adalah investasi yang dikhususkan dengan mengundang para investor.

Baca Juga

Waskita Pastikan Kantor Kemenko 3 di IKN Siap Digunakan
Komisi II DPR Desak Pemerintah Matangkan Strategi Pemindahan ASN ke IKN
IKN Dikunjungi 64 Ribu Wisatawan Selama Lebaran

“Tergantung (pemerintahan) berikutnya, kalau bisa diselesaikan dalam 4-5 tahun setelah itu baru. Tapi kalau yang dimaksud adalah investasi dalam mendukung atau mengisi pasar proses pembangunan konstruksi, sewa ini, itu tidak ada masalah. Tapi kalau masuk kawasan investasi khusus, yang undang investor bangun ini bangun itu, silakan jualan apa di situ. Itu nanti,” jelas Andrinof.

Pemerintah dalam anggaran pembangunan IKN seharusnya berfokus pada kawasan inti pemerintahan. Setelah itu, barulah kawasan pengembangan bisa menyusul dan melibatkan swasta.

“Total hitungan Rp 466 triliun itu kan sampai 2045. Dari Rp 466 triliun itu, 20 persen itu yang harus dibangun pemerintah untuk membangun kawasan inti pemerintahan. Sisanya, itu adalah untuk kawasan pengembangan. Jadi memang sudah ada konsep kawasan pengembangan yang bisa melibatkan swasta. Kalau kawasan pengembangan kan isinya belakangan,” pungkasnya. (vit)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andrinof Chaniago, Hak Guna Usaha, IKN
Farih 14 Aug 2024, 19:07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, diskon Tabungan Emas Pegadaian hadir untuk mendorong masyarakat agar semakin familiar dengan instrumen investasi emas, khususnya dalam bentuk Tabungan Emas. Merdeka! Nabung Emas Praktis, Diskonnya Fantastis di Pegadaian
Next Article Suasana wedding di Aston Kartika Grogol. (dok. Aston Kartika Grogol) Magical Reveries: Mini Wedding Expo di Grand Rasamala Ballroom Aston Kartika Grogol

TERPOPULER

TERPOPULER
Hukum

Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Olahraga
Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025
24 Jun 2025, 07:00
HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Nusantara
Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Gunung Rinjani Dikebut
24 Jun 2025, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?