Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Merdeka! Gadai Bebas Bunga, Hanya di Pegadaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Merdeka! Gadai Bebas Bunga, Hanya di Pegadaian
Ekonomi

Merdeka! Gadai Bebas Bunga, Hanya di Pegadaian

Bambang
Bambang Published 07 Aug 2024, 13:56
Share
2 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Menyambut hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, PT Pegadaian hadirkan program Gadai Bebas Bunga. Program ini berlangsung mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, Gadai Bebas Bunga atau sebelumnya disebut dengan Gadai Peduli kembali diluncurkan untuk memudahkan masyarakat baik dari kalangan pelaku usaha sampai dengan mahasiswa untuk memperoleh pinjaman dengan cepat dan mudah.

“Pada bulan Agustus ini kami meluncurkan program Gadai Bebas Bunga dengan pinjaman Rp 50 ribu sampai Rp 2,5 juta. Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk dijadikan modal usaha. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, pelaku usaha, bahkan mahasiswa juga kami harapkan bisa merasakan manfaatnya,” jelas Damar.

Tidak hanya dapat diakses di cabang Pegadaian konvensional saja, program ini juga bisa diakses di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia dengan layanan Rahn Bebas Mu’nah. Barang yang bisa dijaminkan diantaranya emas batangan, perhiasan maupun barang elektronik seperti handphone, laptop, kamera dan barang elektronik lainnya.
“Layanan Gadai Bebas Bunga bisa diakses bagi nasabah yang belum pernah melakukan gadai sebelumnya atau berlaku bagi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam 3 bulan kebelakang ya,” tambah Damar.
Adapun cara untuk mengikuti program Gadai Bebas Bunga, sebagai berikut:
1. Nasabah bisa langsung datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa KTP
2. Isi Formulir Permohonan Kredit (FPK).
3. Serahkan FPK dan barang jaminan Sahabat ke Petugas agar bisa ditaksir.
4. Petugas akan menjelaskan jumlah pinjaman dan juga menawarkan program gadai bebas bunga.
5. Jika setuju, maka Petugas akan memproses gadaian Sahabat.
6. Selesai, Sahabat akan menerima Surat Bukti Gadai dan dana pinjaman yang diajukan.

Baca Juga

gadai
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gadai Bebas Bunga, Hanya di Pegadaian, Merdeka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat bertolak ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Rabu (7/8/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam Menko Polhukam Ajak Awak Media Melihat Perkembangan Pembangunan IKN
Next Article Marco Simic camback Catat Tiga Inovasi di BRI Liga 1 2024 / 2025: Termasuk Kehadiran Wasit Asing dan VAR

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?