Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri sehingga dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan konsumsi produk-produk yang diduga terafiliasi Israel.
Beberapa kriteria produk nasional yang harus didukung, antara lain saham mayoritas atau pengendali dimiliki individu atau perusahaan Indonesia, karyawan dan jajaran manajemen pengambil keputusan adalah warga negara Indonesia (WNI), perusahaan induk dan turunannya harus mengembangkan keberagaman dan inklusivitas.
Selain itu, tidak diskriminatif dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam, rantai pasokan dalam negeri melibatkan perusahaan-perusahaan nasional sehingga bermanfaat ekonomi terhadap berbagai sektor di dalam negeri, serta menjalankan bisnis dengan transparansi, etika yang tinggi, dan mengembangkan kompetisi yang sehat. ***

