IPOL.ID – Setelah beredar luas berita mengenai Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah atau akrab disapa Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya ia melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan itu, kuasa hukum Azizah Salsha dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata dan M Nur Ichsan meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” jelas Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.