Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Paripurna DPR Tak Kuorum, Revisi UU Pilkada Batal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Paripurna DPR Tak Kuorum, Revisi UU Pilkada Batal
Politik

Paripurna DPR Tak Kuorum, Revisi UU Pilkada Batal

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Aug 2024, 08:55
Share
3 Min Read
Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda.
SHARE

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dimulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/24), di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pimpinan DPR lain yang hadir dalam rapat ini adalah Wakil Ketua Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari NasDem hingga Lodewijk F Paulus dari Golkar. Hadir pula dari jajaran pemerintah, Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco dalam rapat.

Baca Juga

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji. Foto: dok. Golkar
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Bagja Dorong Generasi Muda Pahami Dinamika Politik Nasional
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: partai politik, Peserta Pilkada, Putusn MK, Revisi UU Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article flu singapura pada anak Heboh Flu Singapura di Sekolah, Dinkes DKI Ungkap Penyebarannya
Next Article penghargaan Paman Birin PWI Anugerahi Gubernur Paman Birin Penghargaan Kepala Daerah Peduli Olahraga

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Predikat ‘Best of the Best’ di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
11 May 2026, 22:10
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?