Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dimulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/24), di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pimpinan DPR lain yang hadir dalam rapat ini adalah Wakil Ketua Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari NasDem hingga Lodewijk F Paulus dari Golkar. Hadir pula dari jajaran pemerintah, Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.
“Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco dalam rapat.
