IPOL.ID – Sidang Paripurna permintaan persetujuan secara lisan dan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan dewan dengan Pj Gubernur diwarnai aksi intrupsi legislator dari Fraksi PDIP, Rasyidi.
Intrupsi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu berkaitan dengan jumlah absensi para wakil rakyat, yang berbeda dengan kehadiran dalam ruang paripurna.
“Intrupsi pimpinan, saya mau mempertanyakan jumlah anggota Dewan yang hadir dalam ruangan ini,” ujar Ketua Bamusi DKI Jakarta itu, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Idealnya, sambung dia lagi kehadiran dari anggota DPRD DKI harus memenuhi 3/4 dari jumlah 106 anggota DPRD DKI.
“Kalau kita lihat saat ini, dalam ruangan tidak kuorum pimpinan. Di absensi ada 71 orang, tapi di dalam ruangan ini tidak sampai 70 anggota yang ikut sidang paripurna,” bebernya.
Demi menjaga marwah DPRD DKI, disarankan anggota DPRD DKI yang sudah mengisi absensi untuk memenuhi ruangan rapat paripurna.”Apakah bisa dipanggil terlebih dahulu,” tanya Rasyidi.