IPOL.ID – Aksi pemalakan terhadap pedagang Warung Kopi (Warkop) berhasil dibungkam aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Makasar, Jakarta Timur. Polisi meringkus pelaku yakni Muhammad Zen alias Iboy, 46.
Pelaku diringkus setelah melakukan aksi pemalakan sebesar Rp175 ribu kepada pedagang Warkop di Jalan Pinang Ranti II, Makasar, Jakarta Timur, pada 22 Juli 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Eko Bayu menjelaskan, awal penangkapan saat pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (19/8/2024).
“Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta mendapat profil pelaku didapat informasi pelaku berada di kawasan Kebayoran Baru,” tegas AKP Eko pada awak media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Tak ingin kehilangan buruannya, sehingga jajaran Reskrim Polsek Makasar menjalankan observasi, guna memastikan keberadaan Iboy di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru itu.
Setelah sekitar tiga jam melakukan observasi memastikan keberadaan pelaku, Eko dan jajarannya bergegas mengamankan Iboy tanpa perlawanan dan mengamankannya ke Mapolsek Makasar.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Dibawa ke kantor Polsek Makasar Jakarta Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Eko menambahkan, kini Iboy sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan ditahan di Polsek Makasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, barang bukti diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar berupa rekaman CCTV Warkop merekam aksi pemerasan dilakukan Iboy terhadap korban.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar juga sebelumnya sudah meminta keterangan korban, dan sejumlah saksi ketika awal kasus dilaporkan pada Juli 2024 lalu.
“Awal kejadian korban belum lapor. Namun kita imbau untuk ke Polsek Makasar membuat laporan polisi, dengan menghadirkan saksi-saksi dan membawa bukti rekaman CCTV,” tutup Kanit. (Joesvicar Iqbal)
Pemalak Pedagang Warkop di Jakarta Timur Ditekuk Polisi
