Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Mewujudkan Akses Energi Berkeadilan Melalui Ketersediaan BBM Bersubsidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Mewujudkan Akses Energi Berkeadilan Melalui Ketersediaan BBM Bersubsidi
Ekonomi

Pemerintah Mewujudkan Akses Energi Berkeadilan Melalui Ketersediaan BBM Bersubsidi

Farih
Farih Published 14 Aug 2024, 23:41
Share
4 Min Read
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas dalam Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Pacitan, Jawa Timur. Foto: dok/BPH Migas
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas dalam Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Pacitan, Jawa Timur. Foto: dok. BPH Migas
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah senantiasa berupaya mewujudkan akses energi berkeadilan, salah satunya melalui ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara.

Pengendalian serta pengawasan pemanfaatan BBM subsidi dan kompensasi negara terus dilakukan agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas dalam Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan, keadilan mengakses energi seperti subsidi BBM merupakan hak seluruh masyarakat.

“Jadinya BBM bersubsidi menggunakan uang negara, di mana penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi harus dilakukan pengendalian dan pengawasan agar nantinya tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna,” jelas Wahyudi Anas, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Melalui pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan multiplier effect, menekan inflasi, serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat.

“BPH Migas terus mengawal agar semua kebutuhan masyarakat terkait BBM subsidi dan kompensasi terlayani dengan baik. Untuk mewujudkan BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama memperjuangkannya dan apabila masyarakat menemui adanya penyalahgunaan, dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di 081230000136,” ajak Wahyudi.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Pacitan yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), selama ini tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi.

Meski demikian, BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan terus memastikan agar pasokannya terus terjaga. Upaya-upaya yang dilakukan BPH Migas dalam pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.

Dari sisi pengendalian, antara lain pengaturan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP untuk usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM, serta layanan umum.

“Selain itu, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau terpencil, sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, dan penggunaan Aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi,” katanya.

Sementara dari sisi pengawasan, dilakukan pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan teknologi informasi seperti digitalisasi nozzle, kerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH), serta pengawasan bersama dengan pemerintah daerah.

Mengenai Surat Rekomendasi, Wahyudi menyampaikan, penerbitan Surat Rekomendasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat selaku Konsumen Pengguna BBM.

“Diharapkan dengan penerbitan Surat Rekomendasi ini mempermudah seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM,” terangnya.

Surat Rekomendasi ini dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi, antara lain pencabutan Surat Rekomendasi, pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR Sartono mengharapkan agar BPH Migas bersama instansi terkait terus meningkatkan kinerja agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran. Pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran merupakan salah satu upaya penguatan ekonomi masyarakat

“Apa yang seharusnya diterima masyarakat, dapat mereka nikmati dengan baik. Kalau ini terjadi, maka tujuan penguatan ekonomi masyarakat dan tekad menuntaskan kemiskinan akan tercapai,” pungkasnya,

Sartono juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi dan kompensasi di lingkungan sekitar, serta melaporkan penyalahgunaannya ke BPH Migas atau APH.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Pacitan Salman Alfarizi.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bbm bersubsidi, Energi Berkeadilan
Farih 14 Aug 2024, 23:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan uji publik tingkat nasional atas perubahan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Ist BNPB Uji Publik Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional
Next Article kdrt Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, KPAI Ingatkan Peran Pencegahan Pemerintah di Ranah Privat

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah

Nusantara
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
22 Jun 2025, 17:49
Jakarta Raya
HUT ke-498 Jakarta Dituntut Segera Sahkan Raperda KTR yang Mandek 10 Tahun
22 Jun 2025, 20:15
Headline
3 Kota di Israel Dihantam Rudal Iran, 23 Orang Luka-Luka
22 Jun 2025, 16:23
Jakarta Raya
Gubernur Berikan Call Name Bank Jakarta untuk Pelayanan Bank DKI
22 Jun 2025, 15:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?