Hilman menyatakan bahwa pedoman manasik haji dan umrah dibuat singkat sebagai pedoman bagi jamaah haji. “Buku tuntunan manasik ini disusun sesingkat mungkin sebagai bentuk pedoman pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi jamaah haji Indonesia,” kata Hilman Latief.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa program manasik haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan kecamatan (KUA) serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kriteria peserta yang bisa mengikuti bimbingan manasik, terbagi dalam tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Ada lima peserta bimbingan manasik tingkat kecamatan, yaitu pertama, jamaah haji reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kemudian, penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi peserta gabungan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang memiliki jamaah lebih banyak atau kecamatan lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji.