Lalu, dalam hal peserta bimbingan manasik haji merangkap sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), diberikan tambahan materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. Sedangkan untuk peserta bimbingan manasik haji tingkat kabupaten/kota harus berasal dari kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
“Bagi jamaah haji di wilayah pulau Jawa mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak delapan kali dengan rincian dua kali di tingkat kabupaten/kota dan enam kali di tingkat kecamatan. Sedangkan bagi jamaah haji di luar Jawa dilaksanakan bimbingan manasik haji sebanyak 10 kali dengan rincian dua kali di tingkat kabupaten/kota dan delapan kali di tingkat kecamatan,” kata Arsad.
Arsad menambahkan Indonesia memiliki sarana manasik yang terdapat di 13 Asrama Haji Embarkasi/Debarkasi. Jamaah haji yang melaksanakan manasik dapat memanfaatkan sarana manasik yang ada di daerah setempat.
Terakhir, metode yang digunakan untuk menyampaikan materi manasik dilakukan melalui ceramah, tanya jawab, peragaan dan/atau penayangan video, praktik langsung dan simulasi. (*)