Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.