IPOL.ID – Pemilik kos Nur Yanto (63), penganiaya dan pemakan daging kucing di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka. Dari informasi pelaku memakan kucing diduga mencari protein hewani yang kadar gulanya rendah.
Dalam pengakuan tersangka, Nuryanto telah mengonsumsi 10 ekor kucing selama tiga tahun. Nuryanto beralasan mengonsumsi kucing-kucing tersebut demi kesehatan karena penyakit diabetes yang dideritanya.
Nuryanto menjelaskan kenapa dirinya lebih memilih memakan daging kucing ketimbang daging hewan lain yang halal karena selain kalorinya rendah, juga bisa didapatkan gratis dan daging hewan lain harganya terbilang mahal.
“Saya 10 tahun terakhir kena penyakit gula, makan daging nasinya sedikit sekali, karena adanya kucing ya saya makan dagingnya, enak. Saya mau beli daging tapi harganya mahal, mau (naikkan) harga kos nggak berani, karena sering banjir kok,” Jelas NY, dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Nuryanto mengaku kini hidup hanya sendiri, dia mengatakan satu kucing yang dirinya tangkap bisa habis dalam tiga hari saja.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur disangkakan Pasal 91B ayat 1 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Pasal 302 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Johan, dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Akan tetapi Johan mengatakan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali karena hukuman di bawah lima tahun.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” paparnya.(Vinolla)