Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 835/III/Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulsel, salah satu poin terpenting adalah menerapkan transaksi non tunai sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu, dalam semua transaksi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sehingga untuk menerapkan secara efektif, maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan OPD yang didukung sarana dan prasarana,” imbuhnya.
Salah salah seorang peserta, Wakil Direktur SDM, Keuangan dan Umum, RSUD Labuang Baji, Harmin, menilai, High Level Meeting ini sangat membantu membuka wawasan, bagaimana pentingnya transaksi non-tunai.
“Ini akan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Apalagi layanan publik semua sudah bertransformasi digital,” imbuhnya.
Turut hadir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, serta Direktur Rumah Sakit Lingkup Pemprov Sulsel. (adv)