IPOL.ID – Sejumlah massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, dibubarkan oleh ratusan aparat kepolisian gabungan. Hal ini menyusul dibatalkannya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) hari ini dibatalkan.
Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini (Kamis, 22/8) batal dilaksanakan,” tegas Dasco mengenakan kemeja putih usai Sidang Paripurna pada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
“Artinya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gerindra,” tukas Dasco.
Sebelumnya, Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna pada Kamis (22/8/2024) ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tidak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum).