Diketahui, Miryam sebelumnya juga pernah dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama lantaran memberi keterangan palsu. Dia lantas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. (Yudha Krastawan)