IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Informasi dihimpun, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2024) sekitar pukul 09.40 WIB. Dalam kedatangannya ke markas lembaga antirasuah, Hasto didampingi tim hukum PDIP, Ronny Talapessy dan Joy Tobing.
Saat dikonfirmasi, Hasto memastikan tidak akan setengah-setengah dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
“Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum, saya datang dan sikap saya tidak akan setengah setengah, sikap saya untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Diketahui, Hasto baru pertama kalinya diperiksa dalam kasus korupsi DJKA. Sebelumnya, ia beberapa kali diperiksa tim penyidik terkait kasus Harun Masiku.
Terkait kasus DJKA, KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah, terhitung sejak tanggal 22 Juli – 2 Agustus 2024. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah aset, salah satunya berupa sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga menyita enam deposito yang berada di dua perbankan sebesar Rp 10,2 miliar.
“Penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum lama ini.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” sambung Tessa.
Adapun, KPK juga telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak pemberi suap dan penerima suap. (Yudha Krastawan)