Selain itu, ia menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pihaknya terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Selain penandatanganan piagam, acara tersebut juga diisi dengan diskusi dan sosialisasi oleh BPKP mengenai penerapan strategi penerapan anti-fraud di ekosistem BUMN.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN, khususnya dalam ekosistem holding IFG.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi salah satu upaya IFG dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam mencegah terjadinya fraud di ekosistem perseroan yang berdampak pada peningkatan kepercayaan dari masyarakat.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kami bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih,” imbuhnya.
Holding IFG beranggotakan sejumlah perusahaan asuransi dan penjaminan, yakni PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
