Meski ada terobosan positif terbaru diundangkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Studi ini menemukan bahwa penerapan dan pengawasan kebijakan pengendalian rokok, baik di level nasional dan di berbagai daerah masih memiliki banyak catatan.
“Ketimpangan dalam penegakan hukum serta lemahnya sanksi bagi pelanggar jadi kendala utama harus segera diatasi. Kebijakan pengendalian rokok telah diterapkan masih perlu terus diperkuat dan disempurnakan. Evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan yang ada merupakan bagian penting proses demokrasi, memastikan bahwa kebijakan ini efektif sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Aryana Satrya, Ketua dan Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), dalam paparan hasil studi.
Aryana menambahkan, beberapa poin penting lainnya, di antaranya, berdasar analisis Grafik Treemap, evaluasi dan efektivitas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kebijakan cukai merupakan isu paling banyak dibahas informan. Lalu, inovasi upaya pengendalian rokok paling diharapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.