IPOL.ID- Polemik dugaan pencatutan dukungan bagi cagub independen nampaknya bakal segera berakhir. RK yang didukung 12 parpol nampaknya baka berhadapan dengan pasangan cagub jalur independen, Dharma-Kun.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Senin (19/8/2024) menghentikan penyelidikan laporan dari warga soal dugaan pencatutan identitas kependudukan warga untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Ade Safri menerangkan penyelidikan dihentikan lantaran perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
“Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte’, dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” paparnya.