Karena itu, Ade Safri menyebut pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU.
“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ucapnya. (sofian)