Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Bekuk Peretas Server Pulsa Smartfren hingga Rp350 juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polda Metro Jaya Bekuk Peretas Server Pulsa Smartfren hingga Rp350 juta
Kriminal

Polda Metro Jaya Bekuk Peretas Server Pulsa Smartfren hingga Rp350 juta

Farih
Farih Published 30 Aug 2024, 10:11
Share
2 Min Read
penangkapan, borgol
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peretasan server pulsa provider Smartfren yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku, seorang pria berinisial SH (28) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa Smartfren,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/8).

Ade menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari kuasa hukum PT Smartfren Telecom.

Tim Network Operation Center (NOC) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali dalam periode 25 Juni hingga 10 Juli 2024.

“Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom sebesar Rp350 juta,” jelas Ade.

Atas dasar laporan dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SH sebagai tersangka.

“Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka,” terangnya.

Tersangka dengan sangkaan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: peretasan, polda metro jaya, pulsa smartfren, smartfren
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bunga zainal Bunga Zainal Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong
Next Article MIND ID turut serta menampilkan produk budaya kerajinan tangan melalui Pameran Kriyanusa 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), 28 Agustus - 1 September 2024. Foto: Dok MIND ID UMK Binaan Hadir di Kriyanusa 2024, Grup MIND ID Dukung Pelestarikan Warisan Budaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?