IPOL.ID – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan proses ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana (13) akan segera dilakukan. Pasalnya, Polresta Padang telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) pada 3 Agustus 2024 lalu.
“Penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekertariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Selanjutnya, PDFMI akan menugaskan dokter yang akan melakukan ekshumasi tersebut. Sehingga, Polda Sumbar masih menunggu kapan pelaksanaan ekshumasi akan dilakukan oleh PDFMI.
“Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya segera dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Polda Sumbar telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad Alif.
Ekshumasi ini merupakan permintaan pihak keluarga guna membuat terang penyebab kematian korban.
“Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Menurutnya, surat ekshumasi itu diterbitkan agar jangan sampai ada lagi prasangka buruk terhadap institusi kepolisian. Surat ekshumasi itu pun sudah ditunjukkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum.
“Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi. Alhamdulillah tadi surat ekshumasinya sudah dikirim ke Jakarta dan sudah langsung dilihat oleh pengacara dan keluarga korban,” ujarnya.
Dia berjanji, DPR akan mengawal proses ekshumasi jasad AN. Bahkan, ia mengaku telah mengantongi keterangan pengacara keluarga AM serta pihak kepolisian.
“Lalu, keterangan dari pengacara korban juga sudah dikirim ke WA saya. Keterangan dari polisi juga sudah dikirim ke WA saya,” katanya. (far)