IPOL.ID – Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Yayasan Buddha Tzu Chi.
Sejak Juli 2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak seluas 10 meter persegi. Dari program ini, dihasilkan 1 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Sertipikat Hak Milik Sarusun.