Suyus Windayana menyampaikan, ada dua data pertanahan yang akan diintegrasikan dalam SDI.
“Data yang akan dimasukkan dari kita itu ada dua. Pertama data spasial yang terdiri dari data bidang tanah, IGT (Informasi Geospasial Tematik), kemudian data mengenai tata ruang. Dan yang kedua, data mengenai Sertipikat Tanah Elektronik, sehingga Sertipikat Tanah Elektronik masyarakat bisa dengan mudah mengecek,” jelasnya.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyatakan, inisiatif SDI ini berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah. Tujuannya agar di kemudian hari masyarakat bisa menikmati kekayaan data yang sejatinya sudah dimiliki bangsa, hanya saja belum terintegrasi.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menyampaikan, hal terpenting dalam SDI ialah melakukan standarisasi data, sehingga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Untuk itu, SDI akan menyajikan data yang akurat, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.