Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan MK Otomatis Berlaku meski PKPU Pencalonan Pilkada Belum Terbit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan MK Otomatis Berlaku meski PKPU Pencalonan Pilkada Belum Terbit
HeadlinePolitik

Putusan MK Otomatis Berlaku meski PKPU Pencalonan Pilkada Belum Terbit

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Aug 2024, 08:28
Share
2 Min Read
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kekhawatiran jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/24) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/24) lalu.

Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

Baca Juga

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti,
Mendikdasmen Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Gratis
MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Selama Memenuhi Syarat
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang

“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.

Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPU RI, Mahkamah Konstitusi, partai politik, Pilkada Serentak 2024, PKPU Pilkada
Wilson B. Lumi 23 Aug 2024, 08:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ronaldo Masih Gacor, Cetak Gol Spektakuler Selamatkan An Nassar dari kekalahan
Next Article Heboh Flu Singapura di Sekolah, Dinkes DKI Ungkap Penyebarannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Bank Mandiri resmi meluncurkan tampilan terbaru aplikasi Livin’ by Mandiri yang mulai dapat digunakan nasabah pada 16 Juni 2025. Foto: Dok Bank Mandiri
Bank Mandiri

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

Headline
5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tanpa Klub
17 Jun 2025, 10:33
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Selasa 17 Juni Tersedia di 5 Lokasi
17 Jun 2025, 06:33
HeadlineOlahraga
Barcelona Segera Rekrut Nico Williams, Duetkan dengan Yamin Yamal
17 Jun 2025, 13:30
HeadlineNews
Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu usai Diancam Bom
17 Jun 2025, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?