IPOL.ID – Tersangka terorisme di Kota Batu berinisial HOK (19) yang ditangkap beberapa waktu lalu merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Remaja itu juga juga sudah berbaiat ke ISIS.
“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dikutip Minggu (4/8).
HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu. Namun dia kemudian ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (31/7).
Tim Densus dan Polda Jawa Timur lalu melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” sebut Aswin.
HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.
Tak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri. Tak tanggung-tanggung, tersangka HOK bahkan mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (far)