Sihotang menjelaskan, IM diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan saat melancarkan aksinya, kemudian satu unit handphone.
Namun karena kasus menyangkut anak, proses penyidikan lebih lanjut dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku kita akan serahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. (Proses hukum dan penyidikan) Lebih lanjutnya nanti di unit PPA Polres Metro Jakarta Timur,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)