IPOL.ID – Pilkada 2024 Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bakal mempertemukan dua pasangan cagub, yakni cagub independen, Dharma Pongrekun melawan cagub yang diusung 12 parpol, Ridwan Kamil (RK).
Bakal bertarungnya RK dan Dharma pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Keputusan mengenai pencalonan Dharma-Kun diambil melalui rapat pleno yang berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 16.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).
“Hari ini, pukul 23.25 (WIB), kami mengeluarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ujar Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, mengutip Selasa (20/8/2024).
Dharma Pongrekun mengaku bersyukur atas penetapan tersebut. Dengan begitu, bersama Kun Wardana dapat bersaing dengan calon yang diusung oleh partai politik (parpol).
“Kami bersyukur dinyatakan lolos. Sekali lagi, ini bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan warga Jakarta,” kata Dharma.
Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah warga Jakarta mengaku NIK mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun sebagai syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024.
Dalam proses pencalonan jalur independen, Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan. Dari 721.221 data yang diserahkan oleh Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat setelah pengecekan oleh tim verifikator di lapangan.
Dharma-Kun Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Keduanya berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan dari total 933.040 yang disampaikan dalam tahap verifikasi administrasi kedua.
Dari 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, 494.467 di antaranya memenuhi syarat. Data ini kemudian ditambahkan dengan 183.001 dukungan yang lolos pada verifikasi pertama, sehingga total menjadi 677.468 dukungan.
Jumlah tersebut melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 dukungan. (sofian)