IPOL.ID – Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) telah mendapat surat persetujuan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad menyampaikan, setelah harmonisasi, tahap selanjutnya RPP tersebut diajukan ke Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden.
“Menteri Agama akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk penetapan atau pengesahan RPP Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” terang Adib di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Adib, proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) sudah berjalan cukup lama. “Proses pembahasan RPP ini sudah cukup panjang, kurang lebih tiga tahun,” sambung Adib.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Imam Syaukani dalam kesempatan sama menjelaskan, setelah ditetapkan Presiden, Kemenag selanjutnya akan menyusun ketentuan turunan dari Perpres tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).