IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, beberkan adanya temuan bahwa pelaku penjualan obat-obatan ilegal menggunakan modus warung kelontong dan toko kosmetik dan menyembunyikan dagangannya di bawah etalase.
“Kami banyak menerima informasi (peredaran obat-obatan ilegal) dari para RT dan RW. Kami menerima informasi ini dengan terbuka, dan pasti akan kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung pada awak media di Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Hasil pengawasan dan penindakan Satpol PP Kecamatan Ciracas, penjual obat terlarang kerap menyembunyikan dagangannya di bawahan etalase agar luput dari penglihatan warga dan atau petugas.
Informasi yang dihimpun, pada Agustus 2023 lalu warga RT 04/RW 10 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, pernah menggerebek satu toko kosmetik di Jalan Rawa Binong. Pedagang menyembunyikan dagangannya di bawah etalase.
Dari hasil penggerebekan ditemukan 1.990 butir obat-obatan terlarang, di antaranya, 300 butir Petro, 1.010 butir eksimer, 10 butir Tramadol, 329 butir Tritek, dua strip atau sebanyak 20 butir Dumolit.
“Kebanyakan (dijual ke) anak-anak muda, anak-anak sekolah. Usia sekolah yang rentan (menyalahkangunakan obat untuk berbuat) mengarah ke tawuran,” ujar Ketua RW 10, Munif.
Pengurus RT 04/RW 10 menyatakan bakal terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi kasus serupa, terlebih sampai ada kasus pelajar membeli obat daftar G (ilegal) di wilayah Lubang Buaya.
Apabila obat daftar G disalahgunakan untuk keperluan di luar medis maka dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, termasuk tawuran remaja.
“Saya tetap mengantisipasi jangan sampai jangan sampai anak-anak muda terjerumus dengan obat-obat seperti itu. Karena masa depan bangsa adalah anak-anak muda,” tukas Munif. (Joesvicar Iqbal)