Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembunyi 3 Tahun di Bali, Buronan Kasus TPPU Dicokok Satgas SIRI Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sembunyi 3 Tahun di Bali, Buronan Kasus TPPU Dicokok Satgas SIRI Kejagung
Hukum

Sembunyi 3 Tahun di Bali, Buronan Kasus TPPU Dicokok Satgas SIRI Kejagung

Yudha
Yudha Published 10 Aug 2024, 10:54
Share
2 Min Read
Satgas SIRI Kejaksaan Agung saat menangkap terpidana kasus TPPU, Candy Angelika Wijaya di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8//8/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Agung saat menangkap terpidana kasus TPPU, Candy Angelika Wijaya di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8//8/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Setelah tiga tahun melakukan pencarian, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana pencucian (TPPU), Candy Angelika Wijaya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan tersebut di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8//8/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).

Adapun penangkapan tersebut merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga

Pjs General Manager (GM) PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan, Syahrizal (tengah). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Terpidana Kepemilikan Senpi Ilegal
Kejagung Tangkap Satu Buron Lagi Terkait Kasus Impor Gula

Dimana dalam ketiga putusan tersebut Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Candy Angelika Wijaya, Intelijen Kejaksaan Agung, kasus tindak pidana pencucian (TPPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, terpidana
Yudha 10 Aug 2024, 10:54
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) Penutur Asing (BIPA) bersemangat mengikuti program pengajaran bahasa Indonesia, Temu Handai, menjalankan misi berbelanja bahan-bahan es podeng, negosiasi di Pasar Gondangdia, serta membuat es podeng berkelompok dan mempresentasikan hasilnya di Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) H.B. Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, belum lama ini. Foto: Ist Duta Bahasa DKI Jakarta Hadirkan Temu Handai: Ajak Puluhan WNA Belajar Bahasa Indonesia Hingga Buat Es Podeng
Next Article Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax, Tetap Paling Terjangkau

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah

Nusantara
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
22 Jun 2025, 17:49
Jakarta Raya
HUT ke-498 Jakarta Dituntut Segera Sahkan Raperda KTR yang Mandek 10 Tahun
22 Jun 2025, 20:15
Headline
3 Kota di Israel Dihantam Rudal Iran, 23 Orang Luka-Luka
22 Jun 2025, 16:23
Jakarta Raya
Gubernur Berikan Call Name Bank Jakarta untuk Pelayanan Bank DKI
22 Jun 2025, 15:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?