Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembunyi 3 Tahun di Bali, Buronan Kasus TPPU Dicokok Satgas SIRI Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sembunyi 3 Tahun di Bali, Buronan Kasus TPPU Dicokok Satgas SIRI Kejagung
Hukum

Sembunyi 3 Tahun di Bali, Buronan Kasus TPPU Dicokok Satgas SIRI Kejagung

Yudha
Yudha Published 10 Aug 2024, 10:54
Share
2 Min Read
Satgas SIRI Kejaksaan Agung saat menangkap terpidana kasus TPPU, Candy Angelika Wijaya di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8//8/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Agung saat menangkap terpidana kasus TPPU, Candy Angelika Wijaya di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8//8/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Oleh karenanya, terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama ena. tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara,” ujar Harli mengutip ketiga putusan pengadilan tersebut.

Pasca dilakukan penangkapan, terpidana tersebut kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Candy Angelika Wijaya, Intelijen Kejaksaan Agung, kasus tindak pidana pencucian (TPPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) Penutur Asing (BIPA) bersemangat mengikuti program pengajaran bahasa Indonesia, Temu Handai, menjalankan misi berbelanja bahan-bahan es podeng, negosiasi di Pasar Gondangdia, serta membuat es podeng berkelompok dan mempresentasikan hasilnya di Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) H.B. Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, belum lama ini. Foto: Ist Duta Bahasa DKI Jakarta Hadirkan Temu Handai: Ajak Puluhan WNA Belajar Bahasa Indonesia Hingga Buat Es Podeng
Next Article spbu pertamax Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax, Tetap Paling Terjangkau

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?