“Oleh karenanya, terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama ena. tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara,” ujar Harli mengutip ketiga putusan pengadilan tersebut.
Pasca dilakukan penangkapan, terpidana tersebut kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Yudha Krastawan)
