IPOL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar di Aceh kembali mencuat ke permukaan setelah akun media sosial @bandet.apba mengunggah flayer yang menghebohkan.
Dalam flayer tersebut, akun tersebut menyerukan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) periode 2019-2021, Bustami Hamzah, serta Kausar M Yus, bersama saudara kandungnya, yang diduga menjadi pelaksana proyek tersebut.
Unggahan ini langsung mendapat perhatian luas di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek wastafel tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek ini seharusnya bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Namun, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran.
Kasus ini terkait erat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.