Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Teknologi Informasi Permudah Petani dan Nelayan NTB Dapatkan Surat Rekomendasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Teknologi Informasi Permudah Petani dan Nelayan NTB Dapatkan Surat Rekomendasi
Ekonomi

Teknologi Informasi Permudah Petani dan Nelayan NTB Dapatkan Surat Rekomendasi

Timur
Timur Published 05 Aug 2024, 12:33
Share
4 Min Read
Sosialisasi aplikasi Xstar. Foto: dok humas
Sosialisasi aplikasi Xstar. Foto: dok humas
SHARE

IPOL.ID – Pemanfaatan teknologi informasi dalam penerbitan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi. Salah satunya bertujuan memudahkan konsumen pengguna mendapatkan BBM. Aplikasi XStar yang digunakan untuk menerbitkan Surat Rekomendasi bertujuan agar pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume.

“Aplikasi ini diharapkan dapat membantu konsumen pengguna dari berbagai sektor, yaitu usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi umum dan pelayanan umum mendapatkan kemudahan untuk penerbitan Surat Rekomendasi. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang perlu kami dukung mendapatkan Surat Rekomendasi dengan persyaratan yang mudah,” jelas Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman dalam sambutan saat Sosialisasi Aplikasi XStar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/8/2024).

Selain kemudahan persyaratan, masa berlaku Surat Rekomendasi juga diubah menjadi lebih panjang dari satu bulan menjadi tiga bulan. Selain itu, konsumen pengguna juga diberi kesempatan membeli BBM secara kolektif dan pengambilannya dapat diwakilkan pada satu orang anggotanya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aplikasi XStar, bbm, bbm bersubsidi, BPH Migas, Nelayan, teknologi informasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selebgram cantik Lula Lahfah diperbincangkan akibat membawa pods dan diteriaki haram oleh anak-anak saat melakukan umroh. Foto: IG, @lulalahfah Viral Selebgram Lula Lahfah Diteriaki Haram Gegara Hisap Rokok Elektrik di Madinah
Next Article Ilustrasi murid sekolah saat kegiatan belajar-mengajar di DKI Jakarta. Foto: dok pemprov Ketua PGRI Jateng: Kami desak Pemerintah Selesaikan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?