Pelaku melakukan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah selain itu tersangka juga mengancam kedua korban menggunakan senjata tajam agar menuruti nafsu bejatnya.
“Ada barang bukti senjata tajam juga yang kami amankan selain pakaian korban. Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka,” katanya.
Namun, dari hasil pemeriksaan kepada kedua korban diketahui tidak hamil dari perbuatan ayah kandungnya tersebut.
“Hamil belum, karena melakukan hubungan ini tersangka mempunyai cara tersendiri,” ucapnya.
Saat ini kedua korban sudah dilakukan pengobatan trauma healing terhadap peristiwa yang menimpanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022.