IPOL.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah memulangkan 10 jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke Kejagung. Penarikan tersebut dipastikan bukan karena permasalahan tertentu, melainkan bentuk program penyegaran.
“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan. Tetapi tidak mendadak, memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, Harli juga memastikan bahwa penarikan jaksa senior KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.
“Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)