IPOL.ID – Status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibukota negara dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dunia pendidikan, diyakini menjadi sarana yang paling tepat dalam mencetak generasi penerus yang memiliki daya saing di tengah kemajuan jaman dan perubahan Jakarta menjadi kota global.
“Prinsip saya, membangun satu kota adalah membangun SDM-nya. kalau SDM berkualitas, maka kota akan menjadi berkualitas,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Sabtu (31/8/2024).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan menjadi landasan utama dalam menunjang pendidikan di Jakarta.
Dalam Pasal 5 ayat (1) tertulis warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat.
Pada Pasal 16 huruf (f) berbunyi, pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar.
“Jangan sampai anak di DKI gak bisa mengenyam sekolah sesuai kelasnya kota global. Misalnya DKI kelasnya cuma SD, itu kan enggak matching (cocok) sama kota global,” tuturnya.